| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/PDT.G/2012/PN.LWK | ABDULLAH SINUSI alias DANI | 1.RAHIM BANDA alias IKIN 2.LASARUS GANIAN 3.FRANS LAMBASE 4.RAMLI YAPEIKENE 5.KANDU 6.HI. SUDI 7.ZUHRA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Nov. 2012 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/PDT.G/2012/PN.LWK | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum |
- Utara semula berbatasan dengan kebun kelapa milik Yusrin, sekarang dengan kebun kelapa Abdullah (Penggugat) /Frans/Nius - Timur berbatasan dengan kebun kelapa Abdullah Sinusi/Aser/Toni - Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik Sase/Gula Mas/Hi. Udin - Barat berbatasan dengan kebun kelapa milik Aser/Pengeboran Adalah milik Penggugat. 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual sebagian objek sengketa, kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, yang menguasai serta memunggut hasil dari objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan batal demi hukum jual beli objek sengketa yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII. 7. Menghukum Tergugat-tergugat atau siapa saja yang tengah menerpa objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya. 8. Menghukum tergugat-tergugat membayar kerugian kepada Penggugat dengan perincian : a) Tergugat I sebesar Rp. 9.840.000,- (sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk setiap tahun, terhitung sejak januari 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat b) Tergugat II sebesar Rp. 840.000, untuk setiap tahun, terhitung sejak 16 januari sampai dengan saat dibayarkannya kerugian kepada Penggugat. c) Tergugat III sebesar Rp. 660.000, untuk setiap tahun, terhitung sejak 16 januari 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat d) Tergugat IV sebesra Rp. 5. 160.000, untuk setiap tahun terhitung sejak 25 desember 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat e) Tergugat V sebesar Rp. 1.500.000, untuk setiap tahun terhitung sejak 12 juli sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat. f) Tergugat VI sebesar Rp. 1.200.000, untuk setiap tahun, terhitung sejak 24 agustus 2010 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat g) Tergugat VII sebesar Rp. 1.800.000, untuk setiap tahun terhitung sejak 25 desember 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat seketika dan sekaligus.
9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini. 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun melakukan veret, banding dan kasasi. 11. Menghukum para Tergugatuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
