Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/PDT.G/2012/PN.LWK ABDULLAH SINUSI alias DANI 1.RAHIM BANDA alias IKIN
2.LASARUS GANIAN
3.FRANS LAMBASE
4.RAMLI YAPEIKENE
5.KANDU
6.HI. SUDI
7.ZUHRA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 70/PDT.G/2012/PN.LWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH SINUSI alias DANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHIM BANDA alias IKIN
2LASARUS GANIAN
3FRANS LAMBASE
4RAMLI YAPEIKENE
5KANDU
6HI. SUDI
7ZUHRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa tanah/kebun kelapa dengan ukuran luas kurang lebih 2,5 Ha atau kurang lebih 25.000 meter persegi, yang diatas nya terdapat tanaman kelapa sejumlah kurang lebih 350 pohon yang terletak dilokasi kolomban, desa paisubololi, kec. Batui Selatan, keb. Banggai dengan batas-batas :

- Utara semula berbatasan dengan kebun kelapa milik Yusrin, sekarang dengan kebun kelapa Abdullah (Penggugat) /Frans/Nius

- Timur berbatasan dengan kebun kelapa Abdullah Sinusi/Aser/Toni

- Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik Sase/Gula Mas/Hi. Udin

- Barat berbatasan dengan kebun kelapa milik Aser/Pengeboran

Adalah milik Penggugat.

4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual sebagian objek sengketa, kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, yang menguasai serta memunggut hasil dari objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan batal demi hukum jual beli objek sengketa yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII.

7. Menghukum Tergugat-tergugat atau siapa saja yang tengah menerpa objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa setelah mana mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya.

8. Menghukum tergugat-tergugat membayar kerugian kepada Penggugat dengan perincian :

a) Tergugat I sebesar Rp. 9.840.000,- (sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk setiap tahun, terhitung sejak januari 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat

b) Tergugat II sebesar Rp. 840.000, untuk setiap tahun, terhitung sejak 16 januari sampai dengan saat dibayarkannya kerugian kepada Penggugat.

c) Tergugat III sebesar Rp. 660.000, untuk setiap tahun, terhitung sejak 16 januari 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat

d) Tergugat IV sebesra Rp. 5. 160.000, untuk setiap tahun terhitung sejak 25 desember 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat

e) Tergugat V sebesar Rp. 1.500.000, untuk setiap tahun terhitung sejak 12 juli sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat.

f) Tergugat VI sebesar Rp. 1.200.000, untuk setiap tahun, terhitung sejak 24 agustus 2010 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat

g) Tergugat VII sebesar Rp. 1.800.000, untuk setiap tahun terhitung sejak 25 desember 1998 sampai dengan saat dibayarkannya kerugian tersebut kepada Penggugat seketika dan sekaligus.

9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun melakukan veret, banding dan kasasi.

11. Menghukum para Tergugatuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak