| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matigedaad).
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil maupun In Matriil kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus Tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas nama Hasniati Iadja TERGUGAT II sebidang Tanah Perkebunan dengan Luas ± 1 (satu) Ha yang didalamnya Terdapat satu buah rumah semi Permanen serta didalamnya tumbuh 54 (lima Puluh Empat) Pohon Kelapa yang terletak diwilayah Gule desa Lokotoy, Kecamatan Banggai utara, kabupaten Banggai Laut dengan Batas-batas sebagai Berikut : Sebelah utara berbatas dengan tanah Mas misrin. Sebelah Timur berbatas dengan Sdr jukman. Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sdr Risman. Sebelah barat berbatas dengan tanah Milik Sdr Nusir.
- Menghukum TERGUGAT 1 TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000,00,-(Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, banding Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II (Uitvoerbar Bij Vorraad).
- Membebankan kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et bono) |