Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, Per Februari kepada Penggugat sebesar Rp. 55.111.114- (Lima Puluh Lima Juta, Seratus Sebelas Ribu,Seratus Empat Belas Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli SHM Nomor : Nomor 00176 Desa Toipan Atas Nama Salman Gale, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |