Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Lwk PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK,Kantor Cabang Luwuk,Unit Pagimana. 1.Salman Gale
2.Irawati Balahanti
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBK,Kantor Cabang Luwuk,Unit Pagimana.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salman Gale
2Irawati Balahanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.111.114,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, Per Februari kepada Penggugat sebesar Rp. 55.111.114- (Lima Puluh Lima Juta, Seratus Sebelas Ribu,Seratus Empat Belas Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam Asli SHM Nomor : Nomor 00176 Desa Toipan Atas Nama Salman Gale, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Dan Surat Kuasa Menjual Agunan Yang Terlampir;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak