Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Lwk | PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk | Rusni Lamato | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Lwk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 263.353.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04782123000121 Tanggal 31 Maret 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ; 3.Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04782123000121 Tanggal 31 Maret 2023, beserta dengan segala lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04782123000121 Tanggal 31 Maret 2023 beserta segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04782123000121 Tanggal 31 Maret 2023 beserta segala lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 263.353.000.- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
TOTAL KERUGIAN = Rp. 263.353.000 6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ; 8. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (7) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik 9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat Lalai/Tidak melaksanakan isi 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |