| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ABD AGUS SALIM SYAIFUL alias AGUS dan Terdakwa II TRIA PUTRA AFANDI US DG MANESSAR alias ACO pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. |