Dakwaan |
Bahwa terdakwa BENI PANIGORO Alias BENI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kel. Talang Batu, Kec. Balantak, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban SRI DEPIANTI PENDATU Alias DEPI. |