| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABD RAHMAN M pada pada rentang waktu dalam bulan Januari 2026 hingga bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Gardu PLN L10 yang berada di Jalan Rajawali Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai, Gardu PLN L17 yang berada di depan RSUD Luwuk Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Gardu PLN L222 yang berada di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Gardu PLN L203 yang berada di sekitar Gereja Imanuel Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Gardu PLN L204 yang berada di sekitar Puskesmas Kampung Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. |