| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.B/2026/PN Lwk | 1.WIRYAWAN BATARA KENCANA, SH 2.Reno, S.H., M.Kn 3.MUHD RIZKI LAZUARDI ABDALLAH, S.H. 4.IMANUEL ARUNG TIKU, S.H. |
1.RIDWAN ONGE alias WAWAN 2.ARIYATI HUSAIN alias ATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.B/2026/PN Lwk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-208/P.2.11.7/Eoh.2/08/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I RIDWAN ONGE alias WAWAN, bersama-sama dengan Terdakwa II ARIYATI HUSAIN alias ATI, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di rumah sekaligus kios milik Saksi Korban Nur Alhabsyi alias Umi, yang terletak di Lingkungan VI, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjatm memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu''. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
