Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Klien Kami untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Secara Hukum Penggugat/Klien Kami adalah Sah sebagai Pemilik Jaminan/Agunan berupa Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah, dengan nilai Objek tersebut saat ini Sejumlah Rp. 7.350.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3. Membatalkan Pelelangan atas Jaminan/Agunan berupa Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah, serta selanjutnya Jaminan/Agunan tersebut tidak dapat dilakukan Pelelangan Kembali;
4. Menyatakan Proses Pelelangan atas Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah,beserta seluruh Kelengkapan Dokumennya yang telah dibuat adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, Bertentangan dengan Hukum, serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan BATAL DEMI HUKUM;
5. Menyatakan KESEPAKATAN BARU yang telah disepakati dan telak dilaksana baik secara Lisan antara Pihak "BANK"/Tergugat dengan Penggugat/Klien Kami adalah Benar dan Sah serta harus dilaksanakan sesuai yang sudah dan sedang berjalan;
6. Menyatakan Secara Hukum Tergugat, Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat/Klien Kami;
7. Menghukum Tergugat, Para TurutTergugat untuk membayar Seluruh Kerugian yang diderita oleh Penggugat/Klien Kami, Kerugian materi dan immateriil secara tanggung renteng akibat dari Perbuatan mereka sebesar Rp. 7.600.000.000,- (Tujuh Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1) Kerugian Materi :
a. Jika Pelelangan dilakukan maka Penggugat/Klien Kami Kehilangan Harta Benda satu-satunya berupa Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah,dengan nilai Objek tersebut saat ini Sejumlah Rp. 7.350.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
b. Biaya-Biaya Lainnya (Biaya Penanganan Perkara) yang dikeluarkan selama dalam Penanganan Perkara Hingga Berkekuatan Hukum Tetap, serta dilaksanakannya Eksekusi, diperkirakan Berjumlah sekitar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
2) Kerugian immateriil (Gejala Psikis) yang di Derita oleh Penggugat/Klien Kami atas Perbuatan Pihak "BANK"/Tergugat jika di Uangkan, setara dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta benda Bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, Para Turut Tergugat;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), Banding atau Kasasi dari Tergugat, Para Turut Tergugat;
10. Menghukum Tergugat, Para Turut Tegugat baik secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
ATAU;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|