Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat dengan tidak mengembalikan uang untuk membeli mobil dan telah mengingkari pernyataannya yang menyerahan sepenuhnya kepada Penggugat untuk menjual tanah pekarangan dan sawah adalah merupakan tindakan Wanprestasi ;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Tanah/Pekarangan dan Sawah Tergugat yang diserahkan kepada Penggugat adalah syah untuk dijual kepada pihak/orang lain dan barhak menentukan harga jual beli untuk menutupi uang yang telah diterima Tergugat dengn tidak melarangnya, dan tergugat bersedia untuk menyetujui dan menandatangani segala bentuk administrasi yang diperlukan ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahakan uang yang telah diterimanya dari Penggugat seketika dan sekaligus tanpa syarat, dan Jika tidak, maka Mohon pemgadilan menetapkan /meletakkan sita jaminan atau sita eksekusi seluruh benda bergerak ataupun tidak bergerak milik tergugat yang nilai kerugian yang sama kepada penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.122.847.000,- ( Seratus duapuludua juta delapanratus empatpuluh tujuh ribu rupiah ) ditambah selama 28 ( duapuluh delapan bulan ) yang perbulan adalah Rp.3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) = Rp.220.847.000,- ( Duaratus duapuluh juta delapanratus empatpuluh tujuh ribu rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini dan membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;
Atau;
apabila Pengadilan berpendpat lain , mohon putusan yang seadil adilnya (ex ae quo et bono) |