Dakwaan |
Bahwa terdakwa ASRIADI Alias ADI pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 23.30 wita wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2023 bertempat diwilayah Perairan Desa Liang Kecamatan Liang Kabupaten Bangkep dengan titik koordinat E.1230.22.3210 dengan kedalaman laut 38,2 Meter atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yaitu “Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha” |