Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUCIPTO alias CIPTO pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar jam 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Mujur Jaya Pasar Sentral Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. |