Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Lwk Maulana Muhammad Dr (C). Moh Ghiffary Unus, S.TTP., S.H., M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maulana Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S.H.,M.H.,C.L.AMaulana Muhammad
Tergugat
NoNama
1Dr (C). Moh Ghiffary Unus, S.TTP., S.H., M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.275.000.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 25 Februari 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;--------------
  3. Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengembalian dan pembayaran modal investasi dan keuntungan seketika segaligus tanpa syarat apapun, Kepada PENGGUGAT sebesar dengan rincian sebagai berikut  : a. Biaya modal awal invenstasi Sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ; b. Keuntungan investasi perbulan sebesar Rp 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari bulan April 2023 sampai dengan Agustus 2023 sebesar 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); c. Di tamba keuntungan investasi bulan September 2023 sampai dengan Februari 2026 ialah  30 bulan adalah sebesar Rp 750.000.000,- (Tuju Ratus  Lima Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran;----------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Sita jaminan 1 (satu) bidang tanah yang terdapat bangunan rumah diatasnya dengan luas kurang lebi 365 m2 (tiga ratus enam puluh lima meter persegi) Sertifikat Hak Milik An. Moh. Ghifarry Unus (TERGUGAT) yang terletak di Perumahan Griya Nurul Fatima Jl. Seroja, Kelurahan Hanga-Hang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai jaminan dijual dan/atau dilelang untuk diperhitungkan dengan nilai kerugian yang dialami PENGGUGAT sah dan mengikat;----------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek jaminan untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;---------------------------------------------
  8. Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan secara serta  merta walaupun ada Verzet, derden verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali;--------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk   membayar biaya perkara.

Atau :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak