Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2026/PN Lwk Abdul Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Rahman M dan Abdul Rahman adalah orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa nama yang benar dan sah digunakan oleh Pemohon adalah Abdul Rahman;
  4. Memerintahkan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai, untuk menyesuaikan data kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan ini;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak