Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Lwk AMBAM HIDAYAT D NOHO Alias AMBAM NOHO Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat 01/SK.Pra/X/2024
Pemohon
NoNama
1AMBAM HIDAYAT D NOHO Alias AMBAM NOHO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Banggai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan menyita / menahan 1 (satu) unit kendaraan/mobil jenis Pickup merek Suzuki Carry New Plat Nomor DB 8163 JC oleh TERMOHON Polres Luwuk Banggai Cq Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala Tindakan, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan status PENYITAAN BARANG BUKTI atas 1 (satu) Unit kendaraan/mobil jenis Pickup merek Suzuki Carry New Plat Nomor DB 8263 JC milik PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan/mobil jenis Pickup merek Suzuki Carry New dengan Plat Nomor DB 8163 JC Kepada PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jenis Pickup merek Suzuki Carry New dengan Plat Nomor DB 8163 JC kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya