Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Diri PEMOHON oleh TERMOHON Adalah Tidak Sah dan Cacat Yuridis;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / 145 / VIII / 2024 / Res-Krim tanggal 05 Agustus 2024 adalah TIDAK SAH,
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan,
- Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari rumah Tahanan Negara Polres Banggai seketika setelah pembacaan Putusan ini,
|