Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2026/PN Lwk Wirady Iqnayani Hasan 1.Engek
2.Bakri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wirady Iqnayani Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Engek
2Bakri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sita jaminan terhadap tanah sengketa ini sah dan berharga.
  3. Menetapkan hukumnya Penggugat dan Adik - adik Penggugat yaitu : Wirady Iqnayani Hasan (Penggugat), umur 55 tahun, pekerjaan : PNS, alamat Jln. G. Merapi No. 10, Kel. Mangkio Baru, Kec. Luwuk, Kab. Banggai., Riyane Wiranita Hasan (Adik Kandung Penggugat), Moh. Sabirin Hasan (Adik Kandung Penggugat), Wahdin Saleh Hasan Alm (Adik Kandung Penggugat), selama hidupnya tidak pernah menikah/tidak ada keturunan anak. adalah para ahli waris dari (Dra. Nelly Eltie Posumah Almh/Ibu Penggugat) dan Drs. Hasanu Hasan Alm tersebut diatas.
  4. Menyatakan hukumnya bahwa surat penyerahan No. 98/Kec. Batui/2005 pada tanggal 09 November 2005 adalah sah dan mengikat.
  5. Menyatakan hukumnya sebidang tanah sawah yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah harta warisan peninggalan ibu kandung / ayah Penggugat dan adik-adik Penggugat tersebut diatas.
  6. Menyatakan hukumnya sertifikat hak milik No. 423 adalah tidak sah dan tidak mengikat
  7. Menyatakan hukumnya jual beli tanah sawah sengketa ini antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu semua surat yang berhubungan jual beli tanah sawah tersebut dalam sengketa ini yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II semuanya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
  8. Menyatakan hukumnya baik penguasaan maupun kepemilikan tanah sawah sengketa ini oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
  9. Menghukum Tergugat II bersama sama Tergugat I menyerahkan Tanah Sawah Sengketa ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Alat Kekuasaan Negara dan selanjutnya Penggugat akan membagi harta warisan tersebut (tanah sawah) yang menjadi sengketa dalam perkara ini diantara Penggugat dengan Adik adik penggugat tersebut dalam gugatan perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat I dengan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi biaya pengurusan perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) secara tunai dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk.
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Hakim dalam perkara ini.
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak