Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Lwk Bambang Eko Nugroho, S.H. MUKAMU alias AGOAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-101/P.2.11.9/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Eko Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKAMU alias AGOAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUKAMU Alias AGOAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Lonkoga Barat, Kec. Bualemo, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banggai yang berwenang mengadili perkara Terdakwa yang telah melakukan “penganiayaan”

Pihak Dipublikasikan Ya