Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon terhadap Pemohon dalam Penangkapan, penetapan Tersangka dan Penahanan atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/RES BANGGAI/POLDA SULTENG, Tanggal 21 Oktober 2024 atas Nama Pelapor ABDULLAH SANGANDUK, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/202/X/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 22 Oktober 2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/258/X/2024/Satreskrim, Tanggal 23 Oktober 2024, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/183/X/RES.1.6./2024/Satreskrim, Tertanggal 25 Oktober 2024; ADALAH TIDAK SESUAI PROSEDUR HUKUM, TIDAK SAH/BATAL DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan, serta yang akan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
|