Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang benama FAIZ ADLIANSYAH SURIAT, lahir di Luwuk tanggal 19 Mei 2008
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menjadi perwalian / wali anak kandung Pemohon yang bernama FAIZ ADLIANSYAH SURIAT melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap Tanah seluas 188 M2 yang terletak di Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Sertifikat Hak Milik No 364 Tahun 1999 atas nama Ny. Hiorita R. Suriat;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;-
|