Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2026/PN Lwk 1.Isna Gangka
2.Nurlaela Badjeber
3.Abdullah Badjeber
4.Faruk A. Badjeber
5.Fuad Badjeber
FARID MANGANTJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isna Gangka
2Nurlaela Badjeber
3Abdullah Badjeber
4Faruk A. Badjeber
5Fuad Badjeber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIANTO. SHIsna Gangka
2FEBRIANTO. SHNurlaela Badjeber
3FEBRIANTO. SHAbdullah Badjeber
4FEBRIANTO. SHFaruk A. Badjeber
5FEBRIANTO. SHFuad Badjeber
Tergugat
NoNama
1FARID MANGANTJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HUNEF UMAR BADJEBER
2Hj. ir. Suud Badjeber
3KEPALA DESA POLO
4KEPALA DESA BOHOTOKONG
5CAMAT BUNTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan aktivitas di atas Objek Sengketa, membuat merek pada batang kelapa milik Para Penggugat, serta mengancam Para Penggugat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Jual Beli dalam bentuk Surat Penyerahan Tanah (SPT) yang dilakukan antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas Objek Sengketa adalah sah dan mengikat, dilakukan dengan melaksanakan asas kehati-hatian dan itikad baik;
  4. Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas Objek Sengketa;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menghapus merek yang dibuat oleh Tergugat pada Pohon Kelapa milik Para Penggugat di atas Objek Sengketa;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dilaksanakan seketika pada saat putusan pengadilan dibacakan (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak