| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa INDRA S LARUMA Alias INDRA, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di kediaman Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |