Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2026/PN Lwk 1.Syahrupal, S.H
2.FISTA ANIN GAMARA, S.H
INDRA S LARUMA Alias INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2065/P.2.11/Enz.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrupal, S.H
2FISTA ANIN GAMARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA S LARUMA Alias INDRA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi Lawani SHINDRA S LARUMA Alias INDRA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa INDRA S LARUMA Alias INDRA, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di kediaman Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Pihak Dipublikasikan Ya