Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Lwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 24 Jun. 2022 |
Nomor Surat |
02/Pidana/AdvokatSS/VI/2022 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Mulyadi Abd Safir, SH |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah R.I Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Banggai |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penghentian penyelidikan dan penyidikan dengan cara mengabaikan dan atau menghilangkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara Laporan Polisi No : LP/149/2020/Sulteng/Res-Banggai tanggal 01April 2021 adalah tidak syah.
- Memerintahkan Polres Banggai untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi No : LP/149/2020/Sulteng /Res-Banggai tanggal 01 April 2021.
- Memerintahkan Polres Banggai melimpahkan berkas Laporan Polisi No. LP/149/2020/Sulteng/Res-Banggai tanggal 01 April 2020 ke Kejaksaan Negeri Banggai
- Biaya perkara menurut hukum
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |