| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALFAISAL HUSEN Alias ISAL pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar jam 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jembatan Kankong, Desa Cemerlang, Kec. Masama, Kab. Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, |