| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NOVARIANTI LANCA Alias NOVA pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 13.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Kompleks Dolango Lingkungan V Kelurahan Bunta I Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I''. |