| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISWANTO DAUD alias ICI, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |