| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 17/Pdt.P/2026/PN Lwk | FAHRI A DJIBRAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2026/PN Lwk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa nama “DENG” yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 144 adalah orang yang sama dengan Pemohon yaitu FAHRI A DJIBRAN; 3. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan administrasi dalam penulisan nama pada Sertifikat Hak Milik Nomor 144; 4. menetapkan bahwa nama yang sah dan benar dari pemohon sesuai dokumen kependudukan adalah FAHRI A DJIBRAN; 5. Memerintahkan kepada kantor Pertanahan (BPN) untuk melakukan perbaikan nama/pembetulan data nama pada Sertifikat Hak Milik Nomor 144, dari semula tertulis “Deng” menjadi “FAHRI A DJIBRAN” 6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkkan penetapan ini kepada instansi terkait guna pencatatan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Membebankan biaya perkara kepada Pemnohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
