Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2017/PN Lwk Pandak Banda 1.Abdullah Sinusi alias Dani
2.Rahman Dg Matari 'ahli waris Alm. Rahim Banda'
3.Lasarus Ganian
4.Frans Lambase
5.Ramli Yepaikene
6.Kandu
7.Hi Sudi
8.Suhra
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2017/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pandak Banda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Iskandar Ismail, A. Md, SHPandak Banda
2Andi Taufik. SHPandak Banda
Tergugat
NoNama
1Abdullah Sinusi alias Dani
2Rahman Dg Matari 'ahli waris Alm. Rahim Banda'
3Lasarus Ganian
4Frans Lambase
5Ramli Yepaikene
6Kandu
7Hi Sudi
8Suhra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI : Menyatakan, menghentikan atau menunda eksekusi Perintah Untuk Melaksanakan Pengosongan Tanah terletak di Lokasi Kolomban, Desa Paisubuloli, Kec Batui Selatan, Kab Banggai dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Sdr Yusrin; Sebelah Barat Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Sdr Aser; Sebelah Timur Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Abdullah; Sebelah Selatan Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Sdr Sese; Sampai pada perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan permohonan Petawan untuk seturuhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;

3. Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah serta memiliki hak yang sama atas tanah yang menjadi obyek sengketa tanah dengan luas ± 2.5 Ha yang terletak di Lokasi Kotomban, Desa Patisubutoti, Kec Batui Selatan, Kab Banggai dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Sdr Yusrin; - Sebelah Barat Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Sdr Aser; - Sebelah Timur Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Abdultah; - Sebelah Selatan Utara berbatasan dengan Kebun Kelapa Sdr Sese;

4. Memohon Kepada Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan pembagian harta warisan kepada para ahli waris, sesuai dengan Perundang — undangan yang berlaku;

5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 70/Pen.Pdt.G/2012/PN.Lwk tanggal 9 Agustus 2017 batal demi hukum atau dapat dibatalkan setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menghukum Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbal dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak