Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2018/PN Lwk Aris Marthianus 1.Tn. Benny Martianus, SE
2.Tn. Jemmy Wahani
3.Tn. Gede Sarmawa. SE
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2018/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 28 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aris Marthianus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUN HIPAN, SH.,MHAris Marthianus
2Frets Tengar SHAris Marthianus
Tergugat
NoNama
1Tn. Benny Martianus, SE
2Tn. Jemmy Wahani
3Tn. Gede Sarmawa. SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JACOB ANTOLIS, SH, MH, MMTn. Jemmy Wahani
2JACOB ANTOLIS, SH, MH, MMTn. Gede Sarmawa. SE
3ERIK RONALDO ALIMUN, SHTn. Jemmy Wahani
4ERIK RONALDO ALIMUN, SHTn. Gede Sarmawa. SE
5Andi Taufik SHTn. Jemmy Wahani
6Andi Taufik SHTn. Gede Sarmawa. SE
7Burhan Kamma Marausa,SH,MHTn. Jemmy Wahani
8Burhan Kamma Marausa,SH,MHTn. Gede Sarmawa. SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik ;
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk Jo. Penetapan Nomor 38/Pen.Pdt.G/2010/PN.Lwk, tanggal 08 Juni 2017 Tentang Penetapan Sita Eksekusi, serta Pelaksanaan Sita Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor : 633/PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. No. 3023.K/Pdt/2012 tanggal 12 Desember 2013 Jo. No. 40/Pdt/2011/PT.Palu tanggal 26 Oktober 2011 Jo. No. 38/Pdt.G/2010/ PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011 adalah Batal ;
  4. Mengangkat Sita Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor : 633/PK/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 Jo. No. 3023.K/Pdt/2012 tanggal 12 Desember 2013 Jo. No. 40/Pdt/2011/PT.Palu tanggal 26 Oktober 2011 Jo. No. 38/Pdt.G/2010/ PN.Lwk, tanggal 3 Mei 2011 ;
  5. Menyatakan Perjanjian Novasi No. 09/MNM/N.001, tanggal 30 Desember 2009 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;

ATAU ; Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak