| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOH. IBRAHIM KIDAM alias UYU pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 10.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Setia Budi No.7, RT/RW: 033/014, Kel. Luwuk. Kecamatan Luwuk, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I. |