| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/Pdt.G/2026/PN Lwk | I KOMANG SUPASTA | 1.USMAN 2.KROMO SEMITO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini; 3.Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah antara Penggugat dan Para Tergugat; 4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah yang diperoleh dari : TERGUGAT I : Sertipikat Hak Milik Nomor 2883/Sentral Sari atas nama Usman (Tergugat I), yang terletak di Desa Sentral Sari dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi); TERGUGAT II : Sertipikat Hak Milik Nomor 661/Sentral Sari atas nama Kromo Semito (Tergugat II), yang terletak di Desa Sentral Sari dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi); 5.Bahwa Penggugat berhak dan dapat melakukan tindakan hukum atas objek sengketa a quo; 6.Bahwa penggugat berhak untuk mendaftarkan peralihan objek sengketa sebagai hak milik Penggugat kepada Turut Tergugat (Badan Pentanahan Nasional, Kabupaten Banggai); 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya(Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
