Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2026/PN Lwk I KOMANG SUPASTA 1.USMAN
2.KROMO SEMITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KOMANG SUPASTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USMAN
2KROMO SEMITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. PEMERINTAH DESA / KEPALA DESA SENTRAL SARI KECAMATAN TOILI
24. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANGGAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;

3.Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah antara Penggugat dan Para Tergugat;

4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah yang diperoleh dari :

TERGUGAT I :

Sertipikat Hak Milik Nomor 2883/Sentral Sari atas nama Usman (Tergugat I), yang terletak di Desa Sentral Sari dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi);

TERGUGAT II :

Sertipikat Hak Milik Nomor 661/Sentral Sari atas nama Kromo Semito (Tergugat II), yang terletak di Desa Sentral Sari dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi);   

5.Bahwa Penggugat berhak dan dapat melakukan tindakan hukum atas objek sengketa a quo;

6.Bahwa penggugat berhak untuk mendaftarkan peralihan objek sengketa sebagai hak milik Penggugat kepada Turut Tergugat (Badan Pentanahan Nasional, Kabupaten Banggai);

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak