- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk menambah penulisan dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon Nomor : 7201-LT-22102020-0016 tertulis hanya nama seorang Ibu yakni YORIAN PAJA seharusnya ditambahkan nama seorang ayah yakni FEKY SAMPOUW;
- Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk memberikan catatan pinggir tentang Perbaikan/Penambahan Penulisan nama ayah kandung di Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon yakni nama ayah kandung FEKY SAMPOUW;
4 Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair
ATAU: Apabila Pengadilan Negeri Luwuk berpendapat lain mohon memberikan Penetapan lain berdasarkan Peraturan perundang-undang yang berlaku. |