Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah secara hukum perubahan nama anak Pemohon dari MOHAMAD ABDULRAHMAN NUSI menjadi IBRAHIM ABDULLAH MUSA dalam Akta Kelahiran.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk merubah nama anak Pemohon MOHAMAD ABDULRAHMAN NUSI menjadi IBRAHIM ABDULLAH MUSA dalam Akta Kelahiran anak Pemohon;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono... |