Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IDRIS J HUSAIN Alias IDRIS, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Kompleks Rajawali tepatnya di samping jembatan kecil yang beralamat di jalan Prof. Moh Yamin Kel. Luwuk Kec. Luwuk Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |