Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa surat Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan Nomor: 6, tertanggal Tiga Belas Juni Dua Ribu Sembilan Belas (13-06-2019), yang di tandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT Sebagaimana yang tercatat dihadapan Kantor Notaris Yunita Kadir, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Banggai dan Akta Kuasa Menjual, Nomor 7 tertanggal 13 Juni 2019 serta Surat Kesepakatan perubahan jangka waktu pinjaman dan Penghapusan Bunga Pinjaman Tertanggal 4 Agustus 2020 adalah SAH DAN MENGIKAT:-------------------
- Menyatakan demi hukum Tindakan TERGUGAT yang tidak menjalankan perjanjian kesepakatan perubahan jangka waktu pinjaman dan penghapusan bunga pinjaman adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);--------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi dan mengembalikan uang yang telah di pinjaman kepada PENGGUGAT Dengan Jumlah Rp. 420.000.000.-(empat ratus dua puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;----------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;--------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkrackt van gewijsde);------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya verzet, banding / Keberatan;----------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAlR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang Menangani dan Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |