Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon di KTP dan Kartu Keluraga semula BAHRIN NDULATIF menjadi TOME BAHRIN sebagaimana tertulis di Ijazah Anak, Surat Pernikahan dengan nomor 5/GPDI/Nanga-nangaon dan Surat Baptisan dengan nomor 6/GPDI/Nanga-nangaon;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk merubah nama Pemohon yang mana tertulis di KTP dan Kartu Keluarga atas nama BAHRIN NDULATIF menjadi TOME BAHRIN, serta memerintahkan pula kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan Penetapan dari Pengadilan untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono... |