Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JUNAID TOMAYAHU Alias JUNA, pada hari Rabu Tanggal 25 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 10.30 wita bertempat di Dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Luwuk (LAPAS) yang beralamat di Jalan Pulau Kalimantan Kel. Kompo Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili,, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, |