| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Rahmat Wartabone alias Amat pada hari hari Jumat Tanggal 13 Februari 2026 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di jalan Pulau Masalembo Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. |