Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan PemohonDenan Laheba, sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama bernama Raffi Dwi Putra Laheba yang lahir di Luwuk, pada 07 Februari 2006, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-07082017-0106, tertanggal 08 Agustus 2017, untuk bertindak sebagai wali anak tersebut hanya/khusus dalam kaitannya menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI-AD Tahun 2025;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|