Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2026/PN Lwk ELISABETH NORBERTA MENGANGANTUNG 1.TENI ARBI
2.NATALIA
3.RIVON WULLUR
4.KEPALA DESA KOILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELISABETH NORBERTA MENGANGANTUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERYCH W. SOHAT. SH. MHELISABETH NORBERTA MENGANGANTUNG
Tergugat
NoNama
1TENI ARBI
2NATALIA
3RIVON WULLUR
4KEPALA DESA KOILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT BUNTA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah berukuran kurang lebih 9 x 50 meter beserta bangunan rumah permanen yang dibangun pada tahun 2013, terletak di Desa Koili, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara        :    Tanah milik Doni Cornelis.
  • Timur       :    Tanah milik Mili Yermia Pangga.
  • Selatan     :    Tanah Jalan Raya.
  • Barat        :    Tanah milik Albert Sakey.

merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I yang diperoleh selama perkawinan dan belum terbagi setelah perceraian.

3.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual dan mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan surat penjualan tertanggal 1 September 2026, tanpa persetujuan Penggugat dan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak Penggugat atas harta bersama, merupakan perbuatan melawan hukum.

4.Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menerima pengalihan objek sengketa berdasarkan surat penjualan tertanggal 1 September 2026, dengan mengabaikan hak keperdataan Penggugat atas harta bersama yang belum dibagi, merupakan perbuatan melawan hukum.

5.Menyatakan perbuatan Tergugat IV dalam keterlibatannya pada proses administratif penjualan objek sengketa, sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan, yang mengabaikan hak keperdataan Penggugat atas harta bersama, merupakan perbuatan melawan hukum.

6.Menyatakan surat penjualan objek sengketa tertanggal 1 September 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah sejak semula.

7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tidak melakukan penjualan kembali, pengalihan, pembebanan, pembongkaran, pembangunan, atau perubahan fisik terhadap objek sengketa yang mengurangi nilai objek atau menghalangi penyelesaian hak keperdataan Penggugat.

8.Menghukum Tergugat IV untuk tidak menerbitkan, menandatangani, mengesahkan, atau memfasilitasi dokumen administratif yang bertujuan melanjutkan pengalihan objek sengketa berdasarkan surat penjualan tertanggal 1 September 2026 dengan mengabaikan hak keperdataan Penggugat, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

9.Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga jumlah ganti kerugian yang dituntut terhadap Tergugat I adalah sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).

10.Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga jumlah ganti kerugian yang dituntut terhadap Tergugat II adalah sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).

11.Menghukum Tergugat III untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga jumlah ganti kerugian yang dituntut terhadap Tergugat III adalah sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).

12.Menghukum Tergugat IV untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga jumlah ganti kerugian yang dituntut terhadap Tergugat IV adalah sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah).Jumlah keseluruhan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil terhadap keempat Tergugat adalah Rp640.000.000,00 (enam ratus empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah).

13.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang diletakkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam perkara a quo.

14.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara a quo.

15.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak