Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Lwk 1.JAINUARDY MULIA, S.H
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
SUTRISNO ABAS alias INO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-16/P.2.15.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAINUARDY MULIA, S.H
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO ABAS alias INO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUTRISNO ABAS alias INO pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 03.00 Wita atau pasa suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah korban saksi RAHMAWATI KASABANG alias NATI yang terletak di Desa Luk, Kec. Peling Tengah, Kab. Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, di waktu malam saat matahari tenggelam hingga matahari terbit dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

Pihak Dipublikasikan Ya