Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Lwk PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG LUWUK Moh Ruliansyah R S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG LUWUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh Ruliansyah R S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.078.341,00
Petitum

Mengadili :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04762123000096 tertanggal 13 Maret 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan akta jaminan fidusia No.845 Tanggal 5 Juli 2024 yang dbuat dihadapan Notaris Prastowo Hendarsanto, S.H., M.KN. dan sertifikat fidusia No W24.00113545. AH.05.01TAHUN 2024 tertanggal 08 Juli 2024 adalah sah dan mengikat secara hukum ;
  4. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type: Izusu / Pick Up

No. Rangka: MHCPHR54CMJ431112

No. Mesin: E431112
Warna               : Putih
Tahun               : 2021

No. Polisi: DN8123CS

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan sertifikat fidusia No. W24.00113545. AH.05.01TAHUN 2024 tertanggal 08 Juli 2024 ;

5.  Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Fasilitas Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 072424212827 tertanggal 28 Juni 2024 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;

6.   Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 072424212827 tertanggal 28 Juni 2024, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 174.078.341,- (seratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa nilai angsuran Rp. 5.873.100,- X 27 sisa angsuran           = Rp. 158.573.700
  • Denda keterlambatan Tertanggal 2 November 2024               = Rp.  15.504.641 +

TOTAL KERUGIAN                                                            = Rp. 174.078.341 ;

7.   Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat atau siapapun uang menguasai, untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: Izusu / Pick Up

No. Rangka: MHCPHR54CMJ431112

No. Mesin: E431112
Warna               : Putih
Tahun               : 2021

No. Polisi: DN8123CS

Sebagaimana disebutkan dalam sertifikat fidusia No W24.00113545. AH.05.01TAHUN 2024 tertanggal 08 Juli 2024 untuk dikuasai Penggugat kemudian dilakukan penjualan untuk menutupi Kewajiban Tergugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;

8.   Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi
Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;

9.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak