Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOGI SUKMA JAYA Alias YOGI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di salah satu rumah kosong di Desa Louk, Kec. Luwuk Timur, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |