Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per Juni kepada Penggugat sebesar Rp.68.247,489. (Enam puluh delapan juta,Dua ratus empat puluh tujuh ribu,Empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPT Nomor : 593.2/44/Kec Bunta, Atas Nama Yulni Fuad sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |