Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HASJRUL MOINGO Alias HASRUL dalam kurun waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di PT Bank BRI Tbk, Kantor Cabang Luwuk Jl. Jend. A. Yani No. 179 Kec. Luwuk Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank”, |