| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pdt.P/2026/PN Lwk | 1.SWAYAH LAPASANG 2.ARDIN LATIM 3.AMIRUN LATIM 4.AYUB A. LATIM 5.SARNIA A. LATIM 6.AMRI LATIM 7.ZULFIANI MAHARADI 8.EVI SUSILAWATI 9.TAUFIK AL GIFARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2026/PN Lwk | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menetapkan almarhum Ahmad Latim, lahir di Baka tanggal 03 Maret 1943 meninggal tanggal 15 Juli 2016 di Kabupaten Banggai Kepulauan, adalah pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 84/Baka, Surat Ukur Nomor 2832/1996 tanggal 24 Juli 1996 seluas 300 m?2; yang terletak di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan; 3.Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah ahli waris sah dari almarhum Ahmad Latim, yaitu: 1. Sawyah Lapasang (Istri); 2.Ardim Latim (Anak); 3.Amirun Latim (Anak); 4.Ayub A. Latim (Anak); 5.Sarnia A. Latim (Anak); 6.Amri Latim (Anak); dan 7.Zulyfiani Maharadi (ahli waris pengganti dari almarhumah Hamria); 8.Evi Susilawati (ahli waris pengganti dari almarhumah Hamria); 9.Taufik Al Gifari (ahli waris pengganti dari almarhumah Hamria); 4.Menetapkan bahwa Para Pemohon berhak dan berwenang secara sah untuk menjual bersama-sama tanah tersebut kepada pihak lain demi kepentingan ekonomi dan biaya kesehatan keluarga; 5.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
