Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Lwk 1.SWAYAH LAPASANG
2.ARDIN LATIM
3.AMIRUN LATIM
4.AYUB A. LATIM
5.SARNIA A. LATIM
6.AMRI LATIM
7.ZULFIANI MAHARADI
8.EVI SUSILAWATI
9.TAUFIK AL GIFARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SWAYAH LAPASANG
2ARDIN LATIM
3AMIRUN LATIM
4AYUB A. LATIM
5SARNIA A. LATIM
6AMRI LATIM
7ZULFIANI MAHARADI
8EVI SUSILAWATI
9TAUFIK AL GIFARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERYCH W. SOHAT. SH. MHSWAYAH LAPASANG
2ERYCH W. SOHAT. SH. MHARDIN LATIM
3ERYCH W. SOHAT. SH. MHAMIRUN LATIM
4ERYCH W. SOHAT. SH. MHAYUB A. LATIM
5ERYCH W. SOHAT. SH. MHSARNIA A. LATIM
6ERYCH W. SOHAT. SH. MHAMRI LATIM
7ERYCH W. SOHAT. SH. MHZULFIANI MAHARADI
8ERYCH W. SOHAT. SH. MHEVI SUSILAWATI
9ERYCH W. SOHAT. SH. MHTAUFIK AL GIFARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menetapkan almarhum Ahmad Latim, lahir di Baka tanggal 03 Maret 1943 meninggal tanggal 15 Juli 2016 di Kabupaten Banggai Kepulauan, adalah pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 84/Baka, Surat Ukur Nomor 2832/1996 tanggal 24 Juli 1996 seluas 300 m?2; yang terletak di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan;

3.Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah ahli waris sah dari almarhum Ahmad Latim, yaitu:

1.   Sawyah Lapasang (Istri);

2.Ardim Latim (Anak);

3.Amirun Latim (Anak);

4.Ayub A. Latim (Anak);

5.Sarnia A. Latim (Anak);

6.Amri Latim (Anak); dan

7.Zulyfiani Maharadi (ahli waris pengganti dari almarhumah Hamria);

8.Evi Susilawati (ahli waris pengganti dari almarhumah Hamria);

9.Taufik Al Gifari (ahli waris pengganti dari almarhumah Hamria);

4.Menetapkan bahwa Para Pemohon berhak dan berwenang secara sah untuk menjual bersama-sama tanah tersebut kepada pihak lain demi kepentingan ekonomi dan biaya kesehatan keluarga;

5.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak