Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Lwk 1.Aren Kountul
2.Hajimuna Halor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aren Kountul
2Hajimuna Halor
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HAren Kountul
2Citra Dewi, S.H.,M.HHajimuna Halor
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa perkawinan  antara Para Pemohon Aren Kountul dan Hajimuna Halor adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama, pada tanggal 17 Juni 2012, yang dilaksanakan di Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK), adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan ijin/perintah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai Laut, untuk mendaftarkan dan mencatat perkawinan Para Pemohon tersebut ke dalam daftar Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini Menurut Hukum;

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo ex bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak