| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERDY Alias PAPA QUINSYA pada tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan 2025, bertempat Jl. Jalur 2 Kelurahan Kilongan Permai Kecamatan Luwuk Utara Kabutan Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, yang berwenang mengadili perkaranya, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, |