| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI MORIDU alias ZUL, pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 01.25 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Penginapan Orcid, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman''. |