| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUKSIN LAISI alias MUKSIN pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Abason, Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”. |